Friday, November 26, 2010

lambang negara RI

E. Lambang Negara Republik Indonesia
1. Jumlah bulu tiap sayapnya 17 helai yang melambangkan tanggal kemerdekaan RI
2. Jumlah bulu ekor delapan helai yang melambangkann bulan kemerdekaan RI
3. Jumlah bulu di bawah sebangak 19 helai dan bulu di leher sebanyak 45 yang menandakan tahun kemerdekaan RI
4. Pada leher burung garuda tergantung sebuah perisai dan terukir gambar gambar yang melambangkan pancasila
a. Gambar bintang berwarna kuning emas melambangkan sila pertama
b. Gambar rantai baja berwarna kuning emas melambangkan sila ke 2
c. Gambar pohon beringin melambangkan sila ke 3
d. Gambar kepala banteng melambangkan sila ke 4
e. Gambar padi dan kapas berwarna kuning emas dan putih yang melambangkan sila ke 5
Definisi masing-masing lambang
    1. bintang melambangkan garis katulistiwa
    2. rantai melambangkan Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan
    3. pohon berringin melambangkan bangsa Indonesia senang berkarya
    4. kepala banteng menlambangkan Indonesia berasaskan pancasila
    5. padi dan kapas melambnagkan bangsa Indonesia subur dan makmur
  1. Garis melintang pada perisai yang dilukiskan tebal yang melambangkan bahwa Indonesia dilalui oleh garis katulistiwa
  2. Pita yang ada dicengkeraman Burung Garuda yang berwarna putih melengkung keatas yang bertuliskan “Bhineka Tunggal Ika” yang merupakan semboyan bangsa Indonesia diambil dari kitab suta soma karangan empu tantular (salah satu pujangga dari mojopahit)
  3. Sejarah Bendera Merah Putih
Kerajaan Mojopahit                Singosari         Umbul-Umbul             Merah Putih
Bendera pusaka yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan merupakan ukuran bendera pusaka adalah 184 x 275 cm

  1. Arti bendera pusaka
Merah artinya berani
Putih artinya suci
Jadi merah putih berarti Berani Karena Suci
a. Kegunaan bendera pusaka adalah
- Lambang kedaulatan bangsa dan Negara
- Tanda kehormatan
- Tanda pengenal Negara
b. penggunaan / pengibaran bendera merah putih
- Dikibarkan pada pukul 06.00 s/d 18.00
- Dikibarkan di depan halaman instansi pemerintah
- Bila dibawa dalam suatu bangsa harus ada dipaling depan tengah atau sebelah kanan
- Bila dikibarkan bersama bendera lain harus di sebelah kanan
- Bila dikibarkan dalam suatu ruangan rapat harus berada di depan pimpinan rapat
- Bila dikibarkan dengan panji-panji, bendera merah putih harus lebih besar atau diletakkan pada tongkat yang lebih panjang
- Bila di gunakan untuk penutup jenazah, warna merah harus ada di sebelah kiri peti jenazah
Hal ini telah sesuai dengan P.P No. 40 tahun 1958 tentang cara penggunaan bendera putih

No comments:

Post a Comment